Sabtu, 30 November 2013

Makalah IBD (Ilmu Budaya Dasar) Manusia dan keadilan



TUGAS IBD (Ilmu Budaya Dasar)


NAMA: WIDI HERLIANA
NPM: 19213255
KELAS: 1EA13



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNDARMA
Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, engakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban . setiap manusia memiliki hak dan kewajiban , dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini yang tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.

Bila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia, seseorang butuh keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga harus adil dalam memberi sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya seperti bunyi sila ke-5 "Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia". tepat sekali bila seseorang dilahirkan ke bumi ini harus mendapat keadilan baik dalam kehidupan, pendidikan,pangan,papan dan sandang. namun dia pun harus berbuat adil dengan semua keadilan yang ia dapat dan harus mempertanggung jawabkannya. keadilan sangat erat hubungannya dengan manusia karena keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan , contohnya seperti tuhan ynag menghukum umatnya yang melakukan kesalah dan tidak membeda-bedakan derajatnya, dan juga dia tetap adil memberikan kasih-NYA pada semua umatnya. maka dari itu keadilan sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia dan harus selalu ditegakkan untuk keseimbangan dunia ini.

Berbagai Macam Keadilan 

a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

Kecurangan

      Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup menderita.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain:

1.Faktor ekonomi. 
Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2.Faktor Peradaban dan Kebudayaan 
Faktor peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3.Teknis
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikap adil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.

Pemulihan nama baik

     Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hti-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
sumber :
http://sugiartha26.wordpress.com/2011/04/16/7-manusia-dan-keadilan/
http://filsafat.kompasiana.com/2010/04/28/manusia-dan-keadilan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar